Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten menyatakan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan utara Kabupaten Tangerang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023–2043. Hingga saat ini, pemagaran laut itu tidak berizin.
“Pagar laut di Kabupaten Tangerang dipastikan tidak mempunyai izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dari provinsi menyatakan ini melewati kawasan penangkaran umum dan tidak sesuai Perda RTRW kita,” Kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti di Ruang Podcast JDIH Biro Hukum Provinsi Banten, Jumat (17/1/2025).
Eli mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW bahwa kawasan pemanfaatan umum digunakan untuk zona perikanan tangkap, zona perikanan budidaya, zona pariwisata, zona pelabuhan, zona ESDM bahkan beririsan dengan kegiatan tanggul batas laut, artinya dengan adanya pagar laut tersebut menghambat aktivitas dan akses masyarakat.
Pagar laut sepanjang 30,16 km terbentang di perairan Kabupaten Tangerang itu telah berdampak signifikan terhadap kehidupan nelayan sehingga mengakibatkan terganggunya nelayan. Berdasarkan data dari DKP Provinsi Banten, ada sekitar 3.888 nelayan dan 520 pembudidaya ikan yang ikut terdampak.
Para nelayan dan pembudidaya merasakan keterbatasan akses dalam menangkap ikan sehingga ruang gerak dalam pencaharian nelayan terbatas.
Dijelaskan Eli, struktur pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang berukuran 6 meter di mana 4 meter menancap sampai ke dasar laut sedangkan tampak di permukaan sekitar 2 meter dengan jarak antar bambu mencapai 50-1 meter dengan lebar pada bagian atasnya 1,5 meter.
Bagian atas pagar bambu dipasang anyaman bambu yang ditutup dengan waring dan diberi pemberat pasir laut.
“Ketika terjadi pemagaran dan ada pengkotak-kotakan laut maka yang dirasakan oleh nelayan adalah dampak secara akses, dari biasanya menuju titik tangkap lurus sekarang harus berbelok, ada energi dan waktu yang bertambah, ada biaya BBM yang bertambah. Kemudian, dari segi keselamatan ketika gelap maka nelayan bisa menubruk atau menyangkut di pagarnya dan ini sudah kejadian ada beberap kapal yang menabrak,” tuturnya.
Eli mengungkapkan, pemagaran laut sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Kabupaten Tangerang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji. Wilayah yang terdampak sekitar 6 kecamatan dan 16 desa.
“Pemagaran laut itu membentang dari Desa Muncung sampai Desa Pakohaji tersambung, melewati kawasan umum,” ucapnya.
Atas keresahan tersebut, penyegelan pagar laut telah dilakukan sejak 9 Januari 2025 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Terhitung sejak tanggal penyegelan telah diputuskan untuk memberikan waktu sampai 20 hari berdasarkan rekomendasi hasil rapat dengan berbagai pihak.
Jika dalam kurun waktu yang telah ditetapkan tidak ada yang mengakui dan bertanggungjawab atas pemagaran laut maka akan dilakukan pembongkaran.
“Kita semua akan bergerak cepat, kalau 20 hari tidak bongkar kita semua turun dan bongkar,” terangnya.
“Tanggal 9 Januari disegel kemudian diberikan waktu 20 hari dimana tanggal 29 Januari habis batas, selama kurun waktu ini menunggu orang yang bertanggung jawab (pemagaran laut) tapi ternyata sampai saat ini belum ada yang mengaku, kalau dalam jangka waktu 20 hari tidak ada yang mengakui maka akan dicabut, kementerian akan melibatkan seluruh pihak, untuk teknis pencabutan sedang dirapatkan,” sambungnya.
Pemprov Banten tidak akan membiarkan hal ini terus terjadi. Berbagai upaya dan konsolidasi telah dilakukan agar masyarakat dan nelayan dapat kembali beraktivitas seperti biasa. Maka dari itu, Pemprov Banten hadir di tengah-tengah masyarakat.
“Sekarang kita menginginkan hak masyarakat dan nelayan ini kembali untuk dapat bisa beraktivitas seperti biasa. Pemerintah pusat, kementerian lain, pemerintah daerah dan juga masyarakat, mari kita bersama-sama menjaga laut kita agar SDM kita tetap lestari,” kata Eli
Investigasi Pemagaran Laut Sudah Sejak Tahun 2024
Pertengahan Agustus Tahun 2024, DKP Banten telah menerima informasi awal terkait keberadaan pagar laut berdasarkan aduan dari masyarakat setempat.
“Informasi awal terkait keberadaan pagar laut didapatkan sekitar pertengahan Agustus Tahun 2024 ada aduan dari masyarakat, nelayan melalui HNSI ranting Mauk kepada Dinas Kelautan dan Perikanan,” Kata Eli.
Atas laporan tersebut, tim DKP Banten melakukan investigasi awal dan mendatangi lokasi. Dari hasil investigasi didapati ternyata telah terjadi pemagaran laut. Terdapat dua titik pemagaran laut. Pertama, di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, sepanjang 2 km. Kedua, di Desa Kronjo.
“Hasil investigasi awal betul telah terjadi pemagaran laut di daerah Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, pada saat itu panjangnya masih sekitar 2 Km dan titik kedua di Desa Keronjo. Kemudian bulan September kami mengundang Kementerian Kelautan dan Perikanan, HMSI Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang kami turun bersama-sama, kami berada di titik spot berbeda, pertama sudah ada upaya untuk dihentikan, kedua ternyata berlanjut dan kita minta untuk dihentikan,” terangnya.
Investigasi dilakukan oleh DKP Banten sebanyak 4 kali terkait pemagaran laut didampingi TNI Angkatan Laut, Polairud, HNSI Kabupaten, Kementerian dan lainnya.
“Kita bergabung bersama-sama ke sana saat itu panjangnya baru 13,24 km. Kami melakukan investigasi empat kali sampai 1 Oktober 2024. Pagar laut itu tidak misterius, kami sudah mengawal itu sejak Agustus, yang misterius itu yang saat ini kita melakukan pendalaman ada apa di balik pagar laut ini? Siapa pelakunya? Siapa yang bertanggungjawab itu yang masih misterius?” jelasnya.
“Dari hasil investigasi ini kami sudah laporkan kemudian kami berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait dan prosesnya masih terus didalami,” sambungya
Sampai saat ini, Eli menuturkan terkait siapa pelaku pemagaran masih proses pendalaman oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kami sudah dimintai keterangan dan data oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” pungkasnya.